PEMAHAMAN PELAKU UMKM TERHADAP PENTINGNYA LEGALITAS USAHA:STUDI KUALITATIF DI KABUPATEN MALANG
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun masih banyak yang belum memiliki legalitas usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha serta faktor yang memengaruhi kepemilikannya di Kabupaten Malang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas usaha umumnya dipahami sebagai syarat administratif untuk memperoleh bantuan dan akses modal. Hambatan utama meliputi rendahnya literasi digital, kurangnya informasi, persepsi prosedur yang rumit, serta keterbatasan waktu pelaku usaha.



