MAKNA KEPASTIAN HUKUM DALAM PRAKTIK PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL

Authors

Keywords:

Kepastian Hukum Sengketa Dagang Internasional Arbitrase Internasional World Trade Organisation Hukum Ekonomi Internasional

Abstract

Perkembangan globalisasi ekonomi telah memicu lonjakan volume transaksi lintas batas, yang secara eksponensial juga meningkatkan potensi terjadinya sengketa dagang internasional. Dalam lanskap hukum ekonomi internasional, kepastian hukum merupakan pilar fundamental yang menentukan stabilitas, prediktabilitas, dan kepercayaan para pelaku usaha terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai ejawantah dan makna hakiki dari kepastian hukum dalam praktik penyelesaian sengketa dagang internasional, baik melalui jalur litigasi multilateral seperti World Trade Organization (WTO) maupun jalur non-litigasi seperti arbitrase komersial internasional. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif analitis, kajian ini merumuskan tiga permasalahan utama, yaitu doktrin kepastian hukum dalam hukum kontrak internasional, efektivitas penegakan putusan forum internasional, dan harmonisasi regulasi nasional terhadap hukum dagang global.

Published

2026-06-20

How to Cite

Rupidara, S. L. (2026). MAKNA KEPASTIAN HUKUM DALAM PRAKTIK PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ilmu Pendidikan, 2(2), 311–323. Retrieved from https://journal.yapakama.com/index.php/JAMED/article/view/431

Issue

Section

Articles