PERAN KONSTITUSI DALAM MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK RENTAN DI INDONESIA
Keywords:
Konstitusi, Hak Asasi Manusia, Kelompok Rentan, Perlindungan Hukum, Kesetaraan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran konstitusi dalam menjamin hak-hak kelompok rentan di Indonesia, mengkaji implementasi jaminan konstitusional, mengidentifikasi hambatan perlindungan hak, serta menganalisis upaya penguatan perlindungan kelompok rentan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi memiliki peran fundamental dalam menjamin hak kelompok rentan melalui prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan struktural, kelembagaan, sosial, ekonomi, serta keterbatasan akses terhadap keadilan. Penguatan perlindungan memerlukan kebijakan inklusif, perluasan bantuan hukum, peningkatan partisipasi kelompok rentan, serta konsistensi pemerintah dalam menerapkan prinsip konstitusional secara substantif.



